Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memberikan penegasan mengenai komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban umum. Pihaknya akan menyapu bersih semua sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kebumen.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu,” kata I Putu Bagus.
Pihak penyidik menjerat para tersangka menggunakan aturan hukum baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aparat menerapkan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat satu huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku pencurian yang bersekutu secara bersama-sama terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, pelaku pencurian biasa menghadapi ancaman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
With demikian, penyerahan unit kendaraan curian ini resmi menutup agenda rilis kasus curanmor Polres Kebumen minggu ini. Masyarakat menyambut positif respons cepat kepolisian dalam memulihkan hak para korban kejahatan di daerah.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar











