KEBUMEN, DiengPost.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana yang terjadi selama Desember 2025. Dalam kurun waktu satu bulan, lima tersangka dari tiga kasus berbeda berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (2/1/2026).
Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dan Resmob yang terus melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 27 November 2025. Dua pelaku, DM (36) dan AS (46), warga Magelang, meminjam motor korban di kawasan Alun-alun Kebumen dan tidak mengembalikannya. Keduanya ditangkap di wilayah Magelang dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP.
Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada 9 Desember 2025. Dua tersangka, RW dan TW, warga Cilacap, ditangkap di Jakarta Selatan pada 15 Desember. RW dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 20 Desember 2025, berupa pencurian sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren. Tersangka SR (32) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Kecepatan dalam mengungkap kasus menjadi prioritas kami. Ini bentuk komitmen Polres Kebumen dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP Yofi.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















