13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Gerak Cepat Satreskrim Kebumen, Lima Tersangka Kriminalitas Diciduk dalam Sebulan

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kebumen ungkap tiga kasus kriminal selama Desember 2025, mulai dari pencurian kendaraan hingga sapi.

i

Polres Kebumen ungkap tiga kasus kriminal selama Desember 2025, mulai dari pencurian kendaraan hingga sapi.

KEBUMEN, DiengPost.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana yang terjadi selama Desember 2025. Dalam kurun waktu satu bulan, lima tersangka dari tiga kasus berbeda berhasil diamankan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (2/1/2026).

Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dan Resmob yang terus melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Baca Juga:  Ziarah Bupati Kebumen ke Makam KH Abu Dardiri, Pengusul Kemenag RI

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 27 November 2025. Dua pelaku, DM (36) dan AS (46), warga Magelang, meminjam motor korban di kawasan Alun-alun Kebumen dan tidak mengembalikannya. Keduanya ditangkap di wilayah Magelang dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP.

Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada 9 Desember 2025. Dua tersangka, RW dan TW, warga Cilacap, ditangkap di Jakarta Selatan pada 15 Desember. RW dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga:  Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru 2026 di Kebumen Dimeriahkan Doa Lintas Agama

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 20 Desember 2025, berupa pencurian sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren. Tersangka SR (32) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Kecepatan dalam mengungkap kasus menjadi prioritas kami. Ini bentuk komitmen Polres Kebumen dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP Yofi.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet
Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan
Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival
Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo
Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa
Bupati Kebumen Jenguk Pelajar Korban Perundungan di Kutowinangun
Penanganan Kasus Perundungan Pelajar Kebumen Melibatkan Bapas
Motif Cemburu, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:55 WIB

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet

Kamis, 3 September 2026 - 17:59 WIB

Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa

Berita Terbaru