Miris! Polisi Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal Kebumen yang Sasar Kalangan Pelajar

Kamis, 30 April 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin langsung pengungkapan kasus besar ini.

i

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin langsung pengungkapan kasus besar ini.

KEBUMEN, DiengPost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal Kebumen dalam sebuah operasi kilat. Polisi menyita puluhan ribu butir obat berbahaya yang menyasar para pelajar sebagai target pasar utama.

Operasi singkat tersebut berlangsung hanya selama 90 menit pada Jumat malam pekan lalu. Petugas bergerak cepat melakukan penindakan mulai pukul 19.00 hingga 20.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin langsung pengungkapan kasus besar ini. Beliau mengonfirmasi bahwa personelnya telah mengamankan tiga orang pria yang kini sudah menyandang status tersangka.

“Kami mengamankan tiga tersangka di lokasi yang berbeda-beda setelah melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP I Putu Bagus. Kini para pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di markas kepolisian setempat.

Ketiga tersangka tersebut berinisial MRK (42), AHA (24), dan MK (24) yang berasal dari wilayah berbeda. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing individu dalam jaringan pengedar obat keras ilegal Kebumen ini.

Baca Juga:  Kasus Sopir SPPG Viral di Kebumen Berakhir Damai Lewat Mediasi

Ancaman Pidana dan Bahaya Kesehatan

Total barang bukti yang terkumpul mencapai angka fantastis yakni sebanyak 76.538 butir obat berbagai jenis. Petugas menyita jenis obat Yarindo, Hexymer, Tramadol, hingga Trihexyphenidyl yang sangat berbahaya jika disalahgunakan.

Oleh karena itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kebumen Tahan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangsambung
Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Diamankan
Meriah, Sedekah Laut Pantai Heppiii Ayamputih Kebumen Dipadati Ribuan Pengunjung
Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Rumah di Puring, Satu Orang Terluka
Polres Kebumen Evakuasi ODGJ Mengamuk di Karangsambung ke RSUD
Dorong Ketahanan Pangan, UMNU Kebumen Dampingi Petani Padureso Manfaatkan Teknologi
Waspada Tren Penyalahgunaan Narkoba Mulai Menyasar Pelajar di Kebumen
Sendratari ‘The Tales of Karangbolong’ Jadi Magnet Wisata Baru Kebumen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:37 WIB

Polres Kebumen Tahan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangsambung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:14 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:20 WIB

Meriah, Sedekah Laut Pantai Heppiii Ayamputih Kebumen Dipadati Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:30 WIB

Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Rumah di Puring, Satu Orang Terluka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:30 WIB

Polres Kebumen Evakuasi ODGJ Mengamuk di Karangsambung ke RSUD

Berita Terbaru