Polres Kebumen Tahan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangsambung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Kebumen menggelar pers rilis kasus pengeroyokan di Karangsambung.

i

Jajaran Polres Kebumen menggelar pers rilis kasus pengeroyokan di Karangsambung.

Para pelaku juga masuk ke dalam area kantor operasional dan menganiaya sejumlah karyawan ekspedisi secara membabi buta. Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pekerja digebuki karena dikira merupakan bagian dari kelompok musuh mereka.

Barang Bukti dan Pengejaran DPO

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam, aparat penegak hukum menetapkan empat orang pria sebagai tersangka utama. Untuk tempat kejadian perkara pertama di jembatan, polisi resmi menahan tiga pemuda berinisial AG, DK, serta FM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk aksi kekerasan susulan di dalam wilayah gudang logistik, penyidik menetapkan lelaki berinisial RB selaku tersangka. Petugas kepolisian saat ini juga tengah memburu dua orang pelaku lain yang sudah masuk daftar DPO.

Tim Resmob Polres Kebumen berhasil mengendus keberadaan para pelaku dan menangkapnya di daerah Kecamatan Sruweng tanpa perlawanan. Kasus pengeroyokan di Karangsambung ini kini tengah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Petugas mengamankan satu unit motor Honda Beat, sebatang bambu berukuran 145 sentimeter, dan sisa pecahan botol molotov. Selain itu, jaket korban yang hangus terbakar serta rekaman CCTV juga turut disita sebagai alat pembuktian materiil.

Akibat insiden ini, total kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta rupiah di luar biaya pengobatan luka korban. Para korban dilaporkan mengalami luka robek serius pada dahi, memar kepala, hingga luka terbuka pada bagian lengan.

Pihak kepolisian meminta warga masyarakat agar selalu menahan diri dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Setiap sengketa atau perselisihan antarwarga diimbau untuk diselesaikan melalui jalur koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Ratusan Pemuda Ikuti Turnamen MLBB Polres Kebumen Lawet Cup 2026, Tim Narwhall Sabet Juara Pertama

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Diamankan
Meriah, Sedekah Laut Pantai Heppiii Ayamputih Kebumen Dipadati Ribuan Pengunjung
Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Rumah di Puring, Satu Orang Terluka
Polres Kebumen Evakuasi ODGJ Mengamuk di Karangsambung ke RSUD
Dorong Ketahanan Pangan, UMNU Kebumen Dampingi Petani Padureso Manfaatkan Teknologi
Waspada Tren Penyalahgunaan Narkoba Mulai Menyasar Pelajar di Kebumen
Sendratari ‘The Tales of Karangbolong’ Jadi Magnet Wisata Baru Kebumen
Ratusan Peserta Ikuti Olahraga Bersama Hari Bhayangkara di Kebumen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:37 WIB

Polres Kebumen Tahan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangsambung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:14 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:20 WIB

Meriah, Sedekah Laut Pantai Heppiii Ayamputih Kebumen Dipadati Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:30 WIB

Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Rumah di Puring, Satu Orang Terluka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:30 WIB

Polres Kebumen Evakuasi ODGJ Mengamuk di Karangsambung ke RSUD

Berita Terbaru