KEBUMEN, DiengPost.com – Satreskrim Polres Kebumen mengungkap dua kasus pengeroyokan di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua laporan berbeda. Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi.
Satreskrim Polres Kebumen menggandeng Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis. Tim gabungan ini melakukan penyelidikan intensif atas kedua kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mengolah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Bukti-bukti di lapangan kemudian mengarahkan penyidik pada identitas para pelaku.
Polisi mengamankan para pelaku di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu, 12 Juli 2026. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.20 WIB.
“Para pelaku telah berhasil diamankan, ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin, 13 Juli 2026.
Bermula dari Laporan Pemilik Agen Ekspedisi
Kasus pertama bermula dari laporan LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Sekelompok orang menyerang korban bersama rekan-rekannya di sekitar gudang J&T.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











