KEBUMEN, DiengPost.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen memberikan klarifikasi terkait proses pendaftaran sertifikat Lahan Sat Lantas Polres Kebumen.
Hingga saat ini, proses administrasi atas lahan yang berlokasi di Jalan H.M. Sarbini tersebut dipastikan masih berjalan sesuai tahapan regulasi yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas transparansi.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, menjelaskan dalam pertemuan Kamis (05/03/2026) bahwa pihaknya tengah memproses pengajuan sertifikat dari pihak Polres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di saat yang sama, muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Hasim. Mengingat adanya dua pihak yang merasa memiliki hak, BPN menegaskan bahwa pembuktian harus berbasis dokumen yang kuat dan sah secara hukum.
Penelusuran Dokumen dan Arsip Desa
Menanggapi klaim tersebut, Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, turut memberikan keterangan terkait riwayat administrasi di tingkat desa. Berdasarkan arsip desa, terdapat data C-180 atas nama H. Hasim, namun terdapat catatan bahwa sebagian lahan telah berpindah tangan.
Sementara itu, untuk bidang yang kini digunakan sebagai kantor polisi, belum tercatat secara rinci dalam administrasi mutasi desa terdahulu, meski dalam catatan IPEDA pembayaran pajak sudah mengatasnamakan Polri.
Pihak BPN berencana menelusuri dokumen-dokumen lama, termasuk kemungkinan riwayat tukar-menukar lahan yang melibatkan pemerintah daerah di masa lalu.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















