Modus Belajar Dini, Kasus Pencabulan Guru Ngaji Kebumen Terbongkar

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, DiengPost.com – Polres Kebumen secara resmi mengungkap fenomena kelam terkait kasus pencabulan guru ngaji Kebumen yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29) kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada akhir Maret 2026. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan juga para korban.

Oleh karena itu, kasus pencabulan guru ngaji Kebumen ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut masa depan anak-anak pelajar. Maka dari itu, penyidik mengonfirmasi bahwa sejauh ini terdapat enam remaja perempuan yang menjadi korban dari aksi bejat sang guru tersebut.

Sebab, satu di antara enam korban tersebut dilaporkan telah mengalami tindakan persetubuhan oleh pelaku di lokasi tempat mengaji. Namun, polisi memprediksi jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan oleh tim Satreskrim.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di Kebumen.

Baca Juga:  Pria di Puring Ditemukan Meninggal di Sawah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Modus Kedekatan dan Imbauan Pengawasan Orang Tua

Pelaku diduga kuat memanfaatkan posisi serta kepercayaan orang tua untuk mendekati para korban secara personal di lingkungan pendidikan agama. Selanjutnya, dalam kasus pencabulan guru ngaji Kebumen ini, tersangka meminta santriwati datang lebih awal agar memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Maka, perbuatan biadab tersebut terakhir kali teridentifikasi terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah bangunan tempat mengaji di Karanggayam. Oleh sebab itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kebumen Tahan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangsambung
Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Diamankan
Meriah, Sedekah Laut Pantai Heppiii Ayamputih Kebumen Dipadati Ribuan Pengunjung
Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Rumah di Puring, Satu Orang Terluka
Polres Kebumen Evakuasi ODGJ Mengamuk di Karangsambung ke RSUD
Dorong Ketahanan Pangan, UMNU Kebumen Dampingi Petani Padureso Manfaatkan Teknologi
Waspada Tren Penyalahgunaan Narkoba Mulai Menyasar Pelajar di Kebumen
Sendratari ‘The Tales of Karangbolong’ Jadi Magnet Wisata Baru Kebumen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:37 WIB

Polres Kebumen Tahan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangsambung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:14 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:20 WIB

Meriah, Sedekah Laut Pantai Heppiii Ayamputih Kebumen Dipadati Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:30 WIB

Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Rumah di Puring, Satu Orang Terluka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:30 WIB

Polres Kebumen Evakuasi ODGJ Mengamuk di Karangsambung ke RSUD

Berita Terbaru