KEBUMEN, DiengPost.com – Polres Kebumen secara resmi mengungkap fenomena kelam terkait kasus pencabulan guru ngaji Kebumen yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29) kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada akhir Maret 2026. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan juga para korban.
Oleh karena itu, kasus pencabulan guru ngaji Kebumen ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut masa depan anak-anak pelajar. Maka dari itu, penyidik mengonfirmasi bahwa sejauh ini terdapat enam remaja perempuan yang menjadi korban dari aksi bejat sang guru tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, satu di antara enam korban tersebut dilaporkan telah mengalami tindakan persetubuhan oleh pelaku di lokasi tempat mengaji. Namun, polisi memprediksi jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan oleh tim Satreskrim.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di Kebumen.
Modus Kedekatan dan Imbauan Pengawasan Orang Tua
Pelaku diduga kuat memanfaatkan posisi serta kepercayaan orang tua untuk mendekati para korban secara personal di lingkungan pendidikan agama. Selanjutnya, dalam kasus pencabulan guru ngaji Kebumen ini, tersangka meminta santriwati datang lebih awal agar memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.
Maka, perbuatan biadab tersebut terakhir kali teridentifikasi terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah bangunan tempat mengaji di Karanggayam. Oleh sebab itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















