Modus Belajar Dini, Kasus Pencabulan Guru Ngaji Kebumen Terbongkar

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, DiengPost.com – Polres Kebumen secara resmi mengungkap fenomena kelam terkait kasus pencabulan guru ngaji Kebumen yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29) kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada akhir Maret 2026. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan juga para korban.

Oleh karena itu, kasus pencabulan guru ngaji Kebumen ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut masa depan anak-anak pelajar. Maka dari itu, penyidik mengonfirmasi bahwa sejauh ini terdapat enam remaja perempuan yang menjadi korban dari aksi bejat sang guru tersebut.

Sebab, satu di antara enam korban tersebut dilaporkan telah mengalami tindakan persetubuhan oleh pelaku di lokasi tempat mengaji. Namun, polisi memprediksi jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan oleh tim Satreskrim.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di Kebumen.

Baca Juga:  Pria di Puring Ditemukan Meninggal di Sawah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Modus Kedekatan dan Imbauan Pengawasan Orang Tua

Pelaku diduga kuat memanfaatkan posisi serta kepercayaan orang tua untuk mendekati para korban secara personal di lingkungan pendidikan agama. Selanjutnya, dalam kasus pencabulan guru ngaji Kebumen ini, tersangka meminta santriwati datang lebih awal agar memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Maka, perbuatan biadab tersebut terakhir kali teridentifikasi terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah bangunan tempat mengaji di Karanggayam. Oleh sebab itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramai di Media Sosial, Polres Minta Warga Tak Percaya Isu Teror Pocong Kebumen
Tragis! Penganiayaan di Buayan Kebumen, Suami Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
Diduga Korsleting, Satu Unit Mobil Pikap Terbakar di Pejagoan Saat Diservis
Penemuan Jenazah di Buayan Kebumen, Pria Asal Tugu Meninggal di Tepi Jalan
Miris! Polisi Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal Kebumen yang Sasar Kalangan Pelajar
Ratusan Pemuda Ikuti Turnamen MLBB Polres Kebumen Lawet Cup 2026, Tim Narwhall Sabet Juara Pertama
Mampu Kemas Pesan Kamtibmas, Pelajar Kebumen Raih Apresiasi Lomba Reels AI dari Kapolres Kebumen
Bupati Lilis Kenang Peran Zaeni Miftah dalam Muscab PKB Kebumen

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:39 WIB

Ramai di Media Sosial, Polres Minta Warga Tak Percaya Isu Teror Pocong Kebumen

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:47 WIB

Tragis! Penganiayaan di Buayan Kebumen, Suami Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas

Senin, 11 Mei 2026 - 09:30 WIB

Diduga Korsleting, Satu Unit Mobil Pikap Terbakar di Pejagoan Saat Diservis

Senin, 11 Mei 2026 - 07:19 WIB

Penemuan Jenazah di Buayan Kebumen, Pria Asal Tugu Meninggal di Tepi Jalan

Kamis, 30 April 2026 - 10:11 WIB

Miris! Polisi Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal Kebumen yang Sasar Kalangan Pelajar

Berita Terbaru