12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Modus Belajar Dini, Kasus Pencabulan Guru Ngaji Kebumen Terbongkar

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, DiengPost.com – Polres Kebumen secara resmi mengungkap fenomena kelam terkait kasus pencabulan guru ngaji Kebumen yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29) kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada akhir Maret 2026. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan juga para korban.

Oleh karena itu, kasus pencabulan guru ngaji Kebumen ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut masa depan anak-anak pelajar. Maka dari itu, penyidik mengonfirmasi bahwa sejauh ini terdapat enam remaja perempuan yang menjadi korban dari aksi bejat sang guru tersebut.

Baca Juga:  Alumni Ponpes Sarang Gelar Tadabbur Alam di Sagara View, Doakan Kebumen

Sebab, satu di antara enam korban tersebut dilaporkan telah mengalami tindakan persetubuhan oleh pelaku di lokasi tempat mengaji. Namun, polisi memprediksi jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan oleh tim Satreskrim.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di Kebumen.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sat Lantas Polres Kebumen : BPN Sebut Masih Proses, Polres Siap Ikuti Jalur Hukum

Modus Kedekatan dan Imbauan Pengawasan Orang Tua

Pelaku diduga kuat memanfaatkan posisi serta kepercayaan orang tua untuk mendekati para korban secara personal di lingkungan pendidikan agama. Selanjutnya, dalam kasus pencabulan guru ngaji Kebumen ini, tersangka meminta santriwati datang lebih awal agar memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Maka, perbuatan biadab tersebut terakhir kali teridentifikasi terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah bangunan tempat mengaji di Karanggayam. Oleh sebab itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet
Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan
Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival
Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo
Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa
Bupati Kebumen Jenguk Pelajar Korban Perundungan di Kutowinangun
Penanganan Kasus Perundungan Pelajar Kebumen Melibatkan Bapas
Motif Cemburu, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:55 WIB

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet

Kamis, 3 September 2026 - 17:59 WIB

Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa

Berita Terbaru