KEBUMEN, DiengPost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal Kebumen dalam sebuah operasi kilat. Polisi menyita puluhan ribu butir obat berbahaya yang menyasar para pelajar sebagai target pasar utama.
Operasi singkat tersebut berlangsung hanya selama 90 menit pada Jumat malam pekan lalu. Petugas bergerak cepat melakukan penindakan mulai pukul 19.00 hingga 20.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin langsung pengungkapan kasus besar ini. Beliau mengonfirmasi bahwa personelnya telah mengamankan tiga orang pria yang kini sudah menyandang status tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan tiga tersangka di lokasi yang berbeda-beda setelah melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP I Putu Bagus. Kini para pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di markas kepolisian setempat.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MRK (42), AHA (24), dan MK (24) yang berasal dari wilayah berbeda. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing individu dalam jaringan pengedar obat keras ilegal Kebumen ini.
Ancaman Pidana dan Bahaya Kesehatan
Total barang bukti yang terkumpul mencapai angka fantastis yakni sebanyak 76.538 butir obat berbagai jenis. Petugas menyita jenis obat Yarindo, Hexymer, Tramadol, hingga Trihexyphenidyl yang sangat berbahaya jika disalahgunakan.
Oleh karena itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















