12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Miris! Polisi Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal Kebumen yang Sasar Kalangan Pelajar

Kamis, 30 April 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin langsung pengungkapan kasus besar ini.

i

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin langsung pengungkapan kasus besar ini.

KEBUMEN, DiengPost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal Kebumen dalam sebuah operasi kilat. Polisi menyita puluhan ribu butir obat berbahaya yang menyasar para pelajar sebagai target pasar utama.

Operasi singkat tersebut berlangsung hanya selama 90 menit pada Jumat malam pekan lalu. Petugas bergerak cepat melakukan penindakan mulai pukul 19.00 hingga 20.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin langsung pengungkapan kasus besar ini. Beliau mengonfirmasi bahwa personelnya telah mengamankan tiga orang pria yang kini sudah menyandang status tersangka.

Baca Juga:  KUHP Nasional Disosialisasikan, Polres Kebumen Siap Hadapi Masa Transisi

“Kami mengamankan tiga tersangka di lokasi yang berbeda-beda setelah melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP I Putu Bagus. Kini para pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di markas kepolisian setempat.

Ketiga tersangka tersebut berinisial MRK (42), AHA (24), dan MK (24) yang berasal dari wilayah berbeda. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing individu dalam jaringan pengedar obat keras ilegal Kebumen ini.

Baca Juga:  Polres Kebumen Salurkan Bantuan Sajadah dan Al-Qur’an dari Kapolda Jateng ke Masjid dan Ponpes

Ancaman Pidana dan Bahaya Kesehatan

Total barang bukti yang terkumpul mencapai angka fantastis yakni sebanyak 76.538 butir obat berbagai jenis. Petugas menyita jenis obat Yarindo, Hexymer, Tramadol, hingga Trihexyphenidyl yang sangat berbahaya jika disalahgunakan.

Oleh karena itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet
Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan
Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival
Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo
Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa
Bupati Kebumen Jenguk Pelajar Korban Perundungan di Kutowinangun
Penanganan Kasus Perundungan Pelajar Kebumen Melibatkan Bapas
Motif Cemburu, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:55 WIB

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet

Kamis, 3 September 2026 - 17:59 WIB

Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa

Berita Terbaru