KEBUMEN – Janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat membuat ratusan warga Kebumen terjerat investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Usaha yang mengaku legal ini ternyata tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini menyisakan kerugian miliaran rupiah bagi para anggota.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota NWS tak lagi bisa menarik dana keuntungan maupun modal sejak awal November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak berfungsi, dan kantor yang beralamat di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen, menjadi ramai didatangi warga yang panik.
Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan N (29), asal Klirong, sebagai tersangka utama. Ia disebut berperan aktif memperluas jaringan NWS di wilayah Kebumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka terbilang klasik. NWS menawarkan investasi dengan sistem ‘profit harian’ yang seolah-olah ditransfer langsung ke akun anggota.
“Contohnya, dari investasi Rp 15 juta, disebut bisa menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim inilah yang menipu masyarakat,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan. Ia mendapat tautan dan bimbingan dari seseorang yang mengaku bernama Kelly Carcia dari Singapura. Setelah mendapat penghasilan, tersangka pulang ke Indonesia dan membuka kantor cabang NWS di Kebumen pada September 2025.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















