12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Polisi Ringkus Ayah Bejat, Kasus Persetubuhan Anak di Kebumen Terbongkar

Kamis, 2 April 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, DiengPost.com – Polres Kebumen secara resmi mengungkap kasus persetubuhan anak di Kebumen yang melibatkan seorang ayah kandung di Kecamatan Kuwarasan. Pria berinisial M (34) kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap korban anak. Selain itu, ibu korban yang juga istri tersangka melaporkan kejadian pilu ini kepada pihak kepolisian pada 18 Maret 2026.

Oleh karena itu, kasus persetubuhan anak di Kebumen ini langsung ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Maka dari itu, serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti-bukti fisik maupun keterangan di lapangan.

Sebab, korban yang baru berusia 12 tahun tersebut diduga telah mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak tahun 2024 hingga awal 2026. Namun, aksi bejat terakhir diketahui terjadi di rumah pelaku sendiri saat kondisi lingkungan sedang sepi dari pantauan warga.

Baca Juga:  Bawaslu Kebumen Hadiri Apel Konsolidasi dan Evaluasi Akhir Tahun di Semarang

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di Kebumen.

Modus Ancaman dan Penambahan Sepertiga Hukuman Pidana

Tersangka diduga kuat memanfaatkan posisi sebagai kepala keluarga dengan cara mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya tersebut setiap saat. Selanjutnya, tekanan psikologis yang berat membuat korban berada dalam kondisi takut serta tidak berdaya untuk melawan aksi ayahnya.

Maka, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu setelah tidak tahan menanggung trauma yang sangat mendalam. Oleh sebab itu, terungkapnya kasus persetubuhan anak di Kebumen ini menjadi peringatan keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.

Bahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang KUHP terbaru. Jadi, ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dapat ditambah sepertiga bagian karena status pelaku adalah orang tua kandung.

Baca Juga:  Usai Lebaran, Tren Pernikahan di Kebumen Meningkat Drastis

Sebab, pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua merupakan pemberat pidana yang diatur secara tegas dalam regulasi hukum di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, tersangka M terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan denda hingga miliaran rupiah.

Jadi, edukasi publik mengenai komunikasi terbuka dalam keluarga terus digencarkan oleh Polres Kebumen guna mencegah terulangnya tragedi serupa di wilayah lain. Akhirnya, pendampingan psikologis bagi korban menjadi prioritas utama agar masa depan anak tersebut tetap terjaga dengan baik.

Dengan demikian, sinergi antara laporan masyarakat dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Maka, orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak agar kekerasan fisik maupun psikis dapat segera terdeteksi.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet
Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan
Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival
Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo
Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa
Bupati Kebumen Jenguk Pelajar Korban Perundungan di Kutowinangun
Penanganan Kasus Perundungan Pelajar Kebumen Melibatkan Bapas
Motif Cemburu, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:55 WIB

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet

Kamis, 3 September 2026 - 17:59 WIB

Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa

Berita Terbaru