KEBUMEN, DiengPost.com – Polres Kebumen secara resmi mengungkap kasus persetubuhan anak di Kebumen yang melibatkan seorang ayah kandung di Kecamatan Kuwarasan. Pria berinisial M (34) kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap korban anak. Selain itu, ibu korban yang juga istri tersangka melaporkan kejadian pilu ini kepada pihak kepolisian pada 18 Maret 2026.
Oleh karena itu, kasus persetubuhan anak di Kebumen ini langsung ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Maka dari itu, serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti-bukti fisik maupun keterangan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, korban yang baru berusia 12 tahun tersebut diduga telah mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak tahun 2024 hingga awal 2026. Namun, aksi bejat terakhir diketahui terjadi di rumah pelaku sendiri saat kondisi lingkungan sedang sepi dari pantauan warga.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di Kebumen.
Modus Ancaman dan Penambahan Sepertiga Hukuman Pidana
Tersangka diduga kuat memanfaatkan posisi sebagai kepala keluarga dengan cara mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya tersebut setiap saat. Selanjutnya, tekanan psikologis yang berat membuat korban berada dalam kondisi takut serta tidak berdaya untuk melawan aksi ayahnya.
Maka, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu setelah tidak tahan menanggung trauma yang sangat mendalam. Oleh sebab itu, terungkapnya kasus persetubuhan anak di Kebumen ini menjadi peringatan keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.
Bahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang KUHP terbaru. Jadi, ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dapat ditambah sepertiga bagian karena status pelaku adalah orang tua kandung.
Sebab, pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua merupakan pemberat pidana yang diatur secara tegas dalam regulasi hukum di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, tersangka M terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan denda hingga miliaran rupiah.
Jadi, edukasi publik mengenai komunikasi terbuka dalam keluarga terus digencarkan oleh Polres Kebumen guna mencegah terulangnya tragedi serupa di wilayah lain. Akhirnya, pendampingan psikologis bagi korban menjadi prioritas utama agar masa depan anak tersebut tetap terjaga dengan baik.
Dengan demikian, sinergi antara laporan masyarakat dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Maka, orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak agar kekerasan fisik maupun psikis dapat segera terdeteksi.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar

















