Namun, NWS tak terdaftar di OJK. Tersangka pun mengaku sudah mengetahui hal itu sejak Februari 2025, tetapi tetap beroperasi karena tekanan dari atasan serta keuntungan pribadi yang besar.
Akibat aksinya, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Polisi masih menelusuri jaringan pelaku lain yang mungkin terlibat dalam sistem aplikasi tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu skeptis terhadap investasi dengan janji hasil cepat. Jika suatu investasi tampak terlalu bagus untuk jadi kenyataan, besar kemungkinan itu memang penipuan.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







