Tim Inafis Satreskrim Polres Kebumen yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bercak darah di sekitar lokasi serta mengamankan barang bukti berupa sabit, pisau daging, dan linggis.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyelidikan masih berjalan untuk mendalami unsur peristiwa, termasuk rangkaian tindakan saat evakuasi serta penanganan terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Yofi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian juga telah mengajukan permintaan visum et repertum kepada pihak rumah sakit sebagai bagian dari proses penyidikan.
AKBP Putu menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat kompleksitas kasus dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Penetapan tersangka tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa alat bukti yang kuat, agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa proses audit dan perhitungan kerugian negara masih berlangsung, termasuk dinamika pergantian lembaga auditor yang menangani kasus tersebut.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















