KEBUMEN, DiengPost.com — Polres Kebumen menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru kepada para Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal di lingkungan Polres Kebumen.
Kegiatan berlangsung di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa (6/1/2026), sebagai bagian dari persiapan menghadapi masa transisi penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku tahun ini.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kanit Reskrim adalah ujung tombak penegakan hukum. Mereka harus memahami betul perubahan norma agar tidak keliru dalam penerapan pasal,” tegas AKP Yofi.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih menekankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pendekatan hukum yang lebih kontekstual dan manusiawi.
Beberapa perubahan mendasar dalam KUHP baru antara lain:
Penguatan asas legalitas nasional
Pengaturan pidana alternatif selain penjara, seperti kerja sosial dan rehabilitasi
Penyesuaian rumusan delik dengan dinamika sosial dan nilai kebangsaan
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















