KEBUMEN, DiengPost.com – Penyidik Polres Kebumen menetapkan seorang siswa kelas 11 SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum atas dugaan penganiayaan terhadap juniornya.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti-bukti kuat serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyampaikan bahwa tindak kekerasan ini dipicu oleh perasaan cemburu pelaku terhadap korban.
Perselisihan dimulai pada Kamis (6/8/2026) ketika korban yang merupakan siswa kelas 10 saling berkirim pesan dan berteman di media sosial dengan kekasih pelaku.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” kata Kompol Andre mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (17/8/2026).
Aksi Penganiayaan dan Proses Hukum
Mengetahui hal tersebut, pelaku mengajak korban ke area belakang sekolah pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB lalu melakukan tindakan kekerasan.
Aksi penganiayaan tersebut direkam oleh seseorang hingga video aksinya beredar luas dan memicu perhatian publik.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya







