13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Awal 2026, Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

i

Konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

KEBUMEN, DiengPost.com — Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 216,34 gram dan 50 butir ekstasi. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal relatif tenang dari peredaran narkoba.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama Januari 2026.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Baca Juga:  Terpesona Janji Untung Harian, Ratusan Warga Kebumen Tertipu Investasi NWS

Keempat tersangka yang diamankan adalah RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen (93,90 gram sabu dalam 33 klip bening, ditangkap 4 Januari di Desa Kutosari), IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan (25,65 gram sabu dan 50 butir ekstasi, ditangkap 12 Januari).

Kemudian RDA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan (49,15 gram sabu, ditangkap 18 Januari) dan K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian (73,28 gram sabu, ditangkap 19 Januari).

Baca Juga:  Operasi Zebra Candi 2025 di Kebumen Resmi Dimulai, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet
Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan
Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival
Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo
Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa
Bupati Kebumen Jenguk Pelajar Korban Perundungan di Kutowinangun
Penanganan Kasus Perundungan Pelajar Kebumen Melibatkan Bapas
Motif Cemburu, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:55 WIB

Sorotan Armada POPDA Kebumen, Bupati Janji Perbaiki Fasilitas Kontingen Atlet

Kamis, 3 September 2026 - 17:59 WIB

Viral! Atlet Popda Kebumen ke Semarang Naik Engkel, Kadisdikpora Beri Penjelasan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Kebumen Fest 2026 Resmi Dibuka dengan Kemeriahan Night Street Carnival

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Hari Jadi Kabupaten Kebumen Simpan Sejarah Perjuangan Ki Bodronolo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemeriahan Peringatan Hari Jadi ke-397 Kebumen dalam Balutan Adat Jawa

Berita Terbaru