KEBUMEN, DiengPost.com — Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 216,34 gram dan 50 butir ekstasi. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal relatif tenang dari peredaran narkoba.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama Januari 2026.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka yang diamankan adalah RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen (93,90 gram sabu dalam 33 klip bening, ditangkap 4 Januari di Desa Kutosari), IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan (25,65 gram sabu dan 50 butir ekstasi, ditangkap 12 Januari).
Kemudian RDA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan (49,15 gram sabu, ditangkap 18 Januari) dan K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian (73,28 gram sabu, ditangkap 19 Januari).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















