Awal 2026, Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

i

Konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

KEBUMEN, DiengPost.com — Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 216,34 gram dan 50 butir ekstasi. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal relatif tenang dari peredaran narkoba.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama Januari 2026.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Keempat tersangka yang diamankan adalah RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen (93,90 gram sabu dalam 33 klip bening, ditangkap 4 Januari di Desa Kutosari), IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan (25,65 gram sabu dan 50 butir ekstasi, ditangkap 12 Januari).

Kemudian RDA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan (49,15 gram sabu, ditangkap 18 Januari) dan K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian (73,28 gram sabu, ditangkap 19 Januari).

Baca Juga:  Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Kebumen Tekankan Profesionalisme Pelayanan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Video Muda-mudi Tidur Berpelukan di Masjid Pantai Logending
Polisi Ringkus Ayah Bejat, Kasus Persetubuhan Anak di Kebumen Terbongkar
Modus Belajar Dini, Kasus Pencabulan Guru Ngaji Kebumen Terbongkar
Usai Lebaran, Tren Pernikahan di Kebumen Meningkat Drastis
Gagal Menanjak, Kecelakaan Maut di Sempor Akibatkan Tiga Nyawa Melayang
Pohon Jenitri di Kebumen Tumbang Saat di Panen, Satu Petani Meninggal Dunia
Pemkab Kebumen Salurkan Insentif Guru Ngaji Kebumen Tahap Pertama 2026
Sengketa Lahan Sat Lantas Polres Kebumen : BPN Sebut Masih Proses, Polres Siap Ikuti Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:54 WIB

Viral Video Muda-mudi Tidur Berpelukan di Masjid Pantai Logending

Kamis, 2 April 2026 - 10:47 WIB

Polisi Ringkus Ayah Bejat, Kasus Persetubuhan Anak di Kebumen Terbongkar

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

Modus Belajar Dini, Kasus Pencabulan Guru Ngaji Kebumen Terbongkar

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:42 WIB

Usai Lebaran, Tren Pernikahan di Kebumen Meningkat Drastis

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:58 WIB

Gagal Menanjak, Kecelakaan Maut di Sempor Akibatkan Tiga Nyawa Melayang

Berita Terbaru

Kebumen

Usai Lebaran, Tren Pernikahan di Kebumen Meningkat Drastis

Minggu, 29 Mar 2026 - 10:42 WIB