Awal 2026, Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

i

Konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

KEBUMEN, DiengPost.com — Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 216,34 gram dan 50 butir ekstasi. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal relatif tenang dari peredaran narkoba.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama Januari 2026.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Keempat tersangka yang diamankan adalah RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen (93,90 gram sabu dalam 33 klip bening, ditangkap 4 Januari di Desa Kutosari), IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan (25,65 gram sabu dan 50 butir ekstasi, ditangkap 12 Januari).

Kemudian RDA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan (49,15 gram sabu, ditangkap 18 Januari) dan K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian (73,28 gram sabu, ditangkap 19 Januari).

Baca Juga:  Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Kebumen Tekankan Profesionalisme Pelayanan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kebumen.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramai di Media Sosial, Polres Minta Warga Tak Percaya Isu Teror Pocong Kebumen
Tragis! Penganiayaan di Buayan Kebumen, Suami Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
Diduga Korsleting, Satu Unit Mobil Pikap Terbakar di Pejagoan Saat Diservis
Penemuan Jenazah di Buayan Kebumen, Pria Asal Tugu Meninggal di Tepi Jalan
Miris! Polisi Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal Kebumen yang Sasar Kalangan Pelajar
Ratusan Pemuda Ikuti Turnamen MLBB Polres Kebumen Lawet Cup 2026, Tim Narwhall Sabet Juara Pertama
Mampu Kemas Pesan Kamtibmas, Pelajar Kebumen Raih Apresiasi Lomba Reels AI dari Kapolres Kebumen
Bupati Lilis Kenang Peran Zaeni Miftah dalam Muscab PKB Kebumen

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:39 WIB

Ramai di Media Sosial, Polres Minta Warga Tak Percaya Isu Teror Pocong Kebumen

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:47 WIB

Tragis! Penganiayaan di Buayan Kebumen, Suami Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas

Senin, 11 Mei 2026 - 09:30 WIB

Diduga Korsleting, Satu Unit Mobil Pikap Terbakar di Pejagoan Saat Diservis

Senin, 11 Mei 2026 - 07:19 WIB

Penemuan Jenazah di Buayan Kebumen, Pria Asal Tugu Meninggal di Tepi Jalan

Kamis, 30 April 2026 - 10:11 WIB

Miris! Polisi Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal Kebumen yang Sasar Kalangan Pelajar

Berita Terbaru