“UU ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dari badan publik. Namun, ada pula informasi yang dikecualikan dan harus melalui uji konsekuensi agar manfaatnya tetap lebih besar daripada risikonya,” ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengingatkan pentingnya sikap terbuka dan pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat.
“Kunci dari pelayanan publik adalah komunikasi. Seluruh OPD dan pejabat harus punya fungsi melayani tanpa jarak. Semua bentuk keterbukaan informasi akan diterima dengan baik jika masyarakat percaya kepada birokrasi,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Pemkab Kebumen menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sejalan dengan semangat membangun kepercayaan publik demi terwujudnya pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







