KEBUMEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama bulan Desember 2025. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan atas kasus berbeda, mulai dari penipuan kendaraan bermotor hingga pencurian hewan ternak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dan Resmob dalam melakukan penyelidikan intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pertama yang diungkap adalah penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 27 November 2025. Dua tersangka, DM (36) dan AS (46), warga Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik warga Desa Kembaran, Kebumen.
Modusnya, pelaku meminjam motor korban di kawasan Alun-alun Kebumen dan tidak mengembalikannya.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar AKP Yofi.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















