Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada 9 Desember 2025. Mobil korban hilang saat diparkir di rumah. Polisi menangkap dua tersangka, RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 15 Desember 2025. Barang bukti mobil berhasil diamankan.
RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus ketiga adalah pencurian sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada 20 Desember 2025. Tersangka SR (32) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi curian sempat dijual ke warga di Kabupaten Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas AKP Yofi.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















