KEBUMEN, DiengPost.com — Sebuah rumah milik warga di Dukuh Eragumiwang, Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, dilalap api pada Sabtu siang, 21 Februari 2026.
Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh tindakan anak pemilik rumah yang mengalami gangguan kejiwaan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, api pertama kali muncul di ruang tamu rumah milik Giyarti (60). Berdasarkan keterangan saksi, Yusuf Juniawan (35), anak Giyarti yang mengalami gangguan jiwa, sempat meminta rokok dan korek api sebelum diduga membakar sofa yang kemudian memicu kebakaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku meminta rokok dan korek api. Setelah itu, diduga dalam kondisi emosi, ia membakar sofa hingga api menyebar,” ujar AKBP Putu.
Penanganan Lintas Sektor dan Rehabilitasi Pelaku
Petugas dari Polsek Karangsambung bersama unsur TNI, tenaga kesehatan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Yusuf kemudian diamankan dan dibawa ke pondok pesantren rehabilitasi di Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, untuk menjalani perawatan sosial dan medis.
“Keputusan rehabilitasi diambil atas permintaan keluarga, dengan pertimbangan keberlanjutan perawatan,” tambah Kapolres.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















