Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah mengamankan beberapa barang bukti penting, seperti telepon seluler, seragam pramuka milik korban, dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta.
Penanganan perkara ini dilakukan secara khusus sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kebumen, dan pihak sekolah.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” tegas Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Aiptu Toni Rio SP.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







