KEBUMEN – Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Penetapan dilakukan setelah penyidik Polres Kebumen menemukan bukti kuat adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin dengan iming-iming keuntungan besar.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan hasil penyidikan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).
Tersangka diketahui seorang perempuan berinisial N (29), karyawan swasta asal Klirong. Ia berperan sebagai leader lokal yang aktif merekrut anggota baru serta mengatur jalannya investasi fiktif NWS. Saat dihadirkan ke publik, tersangka hanya tertunduk tanpa banyak bicara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun penerima aliran dana,” ujar AKBP Eka Baasith.
Hingga kini, sebanyak 83 warga melapor menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Polisi memperkirakan jumlah korban sebenarnya bisa mencapai sekitar 1.000 orang.
Menurut hasil penyidikan, NWS menjanjikan keuntungan tak wajar, misalnya investasi Rp 15 juta yang diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Janji manis tersebut membuat banyak warga tergiur.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















