Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, hingga peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mempromosikan NWS.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi di balik sistem NWS.
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pastikan legalitas perusahaan melalui OJK sebelum menanamkan dana,” tegasnya.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2

















