Para pelaku diduga melempar bom molotov sebelum mengeroyok korban. Mereka menggunakan tangan kosong dan sebilah bambu dalam aksi tersebut.
Korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala akibat pengeroyokan itu. Ia juga menderita luka terbuka pada lengan kanan serta nyeri di pundak.
Polisi menetapkan RN, 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus ini. Petugas turut mengamankan dua pecahan botol bekas bom molotov sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, polisi menyita sebilah bambu sepanjang 130 sentimeter. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga dipakai pelaku.
Kasus kedua bermula saat pemuda berinisial AF melintas di Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Ia hendak membeli rokok sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban sempat terlibat cekcok dengan para pelaku di lokasi kejadian. Salah satu pelaku kemudian memukul korban menggunakan botol minuman.
Saat korban berusaha membela diri, tiga pelaku lain turut mengeroyoknya secara bersamaan. Mereka menggunakan tongkat baton dan tangan kosong dalam aksi tersebut.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











