Korban akhirnya mengalami luka robek pada dahi serta sakit di kepala. Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AG (20), PR (22), dan FA (22).
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX sebagai barang bukti. Petugas juga menyita satu tongkat baton berwarna hitam dari lokasi.
Kapolres menjelaskan, penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus kasus pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 karena terdapat unsur penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Ia mengajak warga menempuh jalur hukum untuk setiap perselisihan.
Langkah ini diharapkan mencegah perselisihan berkembang menjadi tindak pidana. Tindak pidana semacam ini berpotensi merugikan semua pihak yang terlibat.
Polres Kebumen kini menahan keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta keterangan sejumlah saksi.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar











