Ancaman pidana perkara ini tergolong ringan. Pidananya berada di bawah tiga tahun. Penyelesaian bisa melalui forum musyawarah khusus.
Proses diversi tetap mengacu pada undang-undang. Sistem peradilan pidana anak wajib diterapkan. Hak-hak anak di bawah umur tetap dilindungi.
Polres Kebumen menetapkan siswa kelas sebelas sebagai tersangka. Korban merupakan adik kelasnya di kelas sepuluh. Keduanya bersekolah di SMK swasta Kutowinangun.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting. Korban perundungan pelajar Kebumen juga sudah dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti telah disita polisi.
Barang bukti berupa seragam pramuka milik korban. Telepon seluler pelaku juga disita penyidik. Hasil visum et repertum turut dilampirkan.
Anak yang berkonflik dengan hukum dijerat pasal berat. Polisi menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C. Aturan tersebut memuat tentang Perlindungan Anak.
Insiden perundungan pelajar Kebumen dipicu rasa cemburu. Korban diketahui saling berkirim pesan di medsos. Pesan dikirim kepada pacar pelaku pada Kamis.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







